SUARAGURU.ID– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 secara bertahap melalui tiga termin penyaluran. Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengakses pendidikan dan terhindar dari risiko putus sekolah.
Penyaluran termin kedua telah dimulai sejak 19 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga September 2026. Bantuan pada tahap ini diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah melakukan aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi. Sebelumnya, termin pertama telah dilaksanakan pada Februari hingga April 2026 bagi siswa aktif pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara termin ketiga dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.
Sejumlah laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa dana bantuan telah mulai masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) maupun Kartu Indonesia Pintar milik penerima. Proses pencairan sangat bergantung pada status aktivasi rekening yang dilakukan oleh sekolah maupun orang tua siswa.
Kemendikdasmen menetapkan besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk tahun 2026, siswa jenjang SD/SDLB/Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.800.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menerima setengah dari nominal bantuan tahunan karena menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Pemerintah juga memperluas cakupan penerima PIP dengan memasukkan peserta didik jenjang TK dan PAUD sebagai penerima bantuan pada tahun 2026. Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui sekolah dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui sistem SIPINTAR dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui aplikasi PIP Kemendikbud maupun dengan memeriksa saldo pada bank penyalur resmi.
Program Indonesia Pintar menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, sekaligus menekan angka putus sekolah di berbagai daerah.















