Kepala SD di Pemalang Dicopot Usai Siswa Kelas II Meninggal, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

Sekolahku64 Dilihat

 

PEMALANG, SUARAGURU.ID — Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, menyusul kasus meninggalnya seorang siswa kelas II yang diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Keputusan tersebut berlaku sejak Selasa (6/10/2026) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, membenarkan pencopotan tersebut pada Rabu (7/10/2026). Ia menyatakan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berusia tujuh tahun pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, peristiwa tersebut terjadi di depan pintu kamar kecil sekolah.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, mengungkapkan bahwa dua siswa kelas V diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Sebelum meninggal dunia, korban sempat ditunjukkan foto siswa kelas V dan VI, kemudian menunjuk dua kakak kelas yang diduga terlibat dalam kekerasan.

Polisi menjelaskan, dugaan kekerasan itu berawal dari persoalan ketersinggungan antara korban dan siswa yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, penyidik juga menyatakan belum menemukan indikasi pemalakan dalam peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, kondisi korban memburuk hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sejak 17 September 2026. Korban sempat diperbolehkan pulang, tetapi kondisinya kembali menurun. Pada Rabu (30/9/2026), korban meninggal dunia ketika hendak dibawa kembali ke rumah sakit.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan penyebab kematian korban. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa anak yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengutamakan prinsip perlindungan anak.

Veronica menyampaikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan perlu mengutamakan pembinaan secara tegas dan mendidik, bukan tindakan yang menghilangkan hak pendidikan atau menimbulkan stigma berkepanjangan.

Terkait kemungkinan kelalaian pihak sekolah, Veronica menyerahkan penilaian hukum kepada kepolisian. Apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian berat yang memenuhi ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah. Penanganan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian sekaligus memperkuat pencegahan kekerasan agar sekolah menjadi tempat belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *