Ketua Umum PGRI Unifah: Kami Janji Perjuangkan Alih Status PPPK Guru dan Tendik ke PNS

Nasional, PGRI164 Dilihat

JAKARTA – SUARAGURU.ID. – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini mencakup guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK di seluruh Indonesia.

Pengurus Besar PGRI bahkan berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini hingga tuntas, demi menjamin kepastian dan ketenangan kerja para pendidik dan tenaga kependidikan.

Kekhawatiran Status Kontrak PPPK

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengungkapkan bahwa sudah saatnya status guru PPPK ditingkatkan menjadi PNS. Menurutnya, status PPPK yang terikat kontrak belum memberikan jaminan keamanan kerja yang stabil bagi para guru.

“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS,” terang Unifah di sela-sela puncak peringatan HUT ke-80 PGRI di Jakarta, pada Sabtu (29/11).

Unifah menyoroti potensi risiko pemberhentian sewaktu-waktu dengan alasan pemotongan anggaran, yang dapat mengganggu fokus dan ketenangan guru dalam mengajar.

“Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir,” tegas Unifah, menegaskan pentingnya status PNS sebagai jaminan karier.

Prioritas CASN dan PPPK Paruh Waktu

Mengenai mekanisme alih status, Unifah menyatakan bahwa PB PGRI masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah terkait apakah proses ini akan memerlukan tes atau tidak. Namun, visi utama PGRI saat ini adalah mewujudkan alih status tersebut.

Unifah juga menyampaikan optimisme, terutama setelah mendapatkan informasi mengenai rencana rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di masa mendatang.

“Saya dapat informasi kalau rekrutmen CASN tahun depan diprioritaskan untuk PNS saja, sedangkan PPPK terakhir tahun ini rekruitmen dari honorer,” ungkapnya.

Jika kebijakan tersebut benar direalisasikan, PGRI memandang hal itu sebagai langkah yang tepat. Sejak awal, PGRI mendorong adanya PPPK sebagai langkah awal untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer. Setelah mereka menjadi PPPK, langkah selanjutnya adalah memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi PNS.

Perjuangan ini tidak hanya fokus pada PPPK penuh waktu, tetapi juga mengarahkan PPPK paruh waktu agar statusnya dapat ditingkatkan menjadi PNS.

Konsistensi PGRI Membela Kesejahteraan

Sebagai penutup, Unifah menegaskan konsistensi PGRI dalam membela kepentingan anggotanya.

“PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik paling utama karena selama ini mereka sudah bekerja maksimal,” pungkas Unifah Rosyidi, menandaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik dan tenaga kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *