Wacana Gaji Tunggal ASN Berlaku 2026: Skema Baru Berbasis Kinerja, Setimpalkah?

Nasional35 Dilihat

SUARAGURU.ID., JAKARTA – Pemerintah secara serius mulai merancang transformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema gaji tunggal atau single salary. Rencana ini secara eksplisit tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026, yang menandakan kebijakan ini bukan lagi sekadar wacana jangka panjang, melainkan target prioritas pemerintah mendatang.

Apa Itu Gaji Tunggal (Single Salary)?

Sistem single salary adalah skema penggajian di mana ASN (PNS dan PPPK) hanya akan menerima satu jenis penghasilan utama. Skema ini menghapus berbagai komponen tunjangan yang selama ini terpisah—seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya—lalu menggabungkannya menjadi satu paket gaji besar.

Meski disebut “tunggal”, penghasilan ini tetap akan terdiri dari tiga unsur utama:

  1. Gaji Pokok: Berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab.

  2. Tunjangan Kinerja (Tukin): Sebagai variabel yang nilainya bergantung pada capaian kinerja individu (sekitar 5%).

  3. Tunjangan Kemahalan: Disesuaikan dengan indeks harga di wilayah tempat ASN bertugas agar daya beli tetap terjaga.

Mendorong Meritokrasi: Kerja Keras, Gaji Pantas

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa konsep ini mengacu pada prinsip total reward. Tujuannya adalah untuk meningkatkan meritokrasi, di mana penghasilan ASN benar-benar mencerminkan kompetensi dan kontribusi nyata, bukan sekadar masa kerja atau senioritas.

“Penerapan sistem penggajian tunggal ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan transformasi kesejahteraan ASN,” tulis dokumen Nota Keuangan 2026.

Melalui sistem grading (pemeringkatan jabatan), seorang ASN yang memiliki risiko kerja tinggi dan tanggung jawab besar akan mendapatkan gaji yang jauh lebih kompetitif. Hal ini diharapkan dapat memacu produktivitas dan menghilangkan fenomena ASN yang “hanya sekadar hadir” namun tetap menerima tunjangan penuh.

Pro dan Kontra: Kesejahteraan vs Beban Anggaran

Penerapan gaji tunggal ini memicu diskusi hangat terkait dampaknya:

  • Sisi Positif: Slip gaji menjadi lebih transparan dan sederhana. ASN di golongan rendah (Golongan I dan II) diprediksi akan merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan, yang juga akan berdampak positif pada nilai manfaat pensiun mereka di masa depan.

  • Tantangan: Pengamat kebijakan publik menyoroti risiko ketimpangan jika sistem penilaian kinerja tidak objektif. Selain itu, ada kekhawatiran skema ini akan membebani APBN secara drastis karena akumulasi tunjangan ke dalam gaji pokok akan meningkatkan kewajiban pemerintah dalam membayar iuran pensiun dan asuransi.

Kapan Mulai Berlaku?

Meskipun sudah masuk dalam dokumen perencanaan 2026, pemerintah saat ini masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum teknis. Uji coba (pilot project) juga telah dilakukan di beberapa instansi untuk mengevaluasi efektivitasnya sebelum diimplementasikan secara nasional.

Dengan skema ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang harus “kejar setoran” melalui honor kegiatan atau proyek tambahan, karena gaji pokok yang diterima sudah dianggap setimpal dengan dedikasi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *