Lubuklinggau, SUARAGURU.ID – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AA (17) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membobol SD Negeri 70 Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui telah digunakan untuk bermain judi online jenis slot serta membeli rokok.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di SD Negeri 70 yang berada di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Kasus ini terungkap setelah seorang guru mengetahui sejumlah perangkat elektronik milik sekolah raib dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa salah satu barang hasil curian sempat dipasarkan melalui Facebook Marketplace. Penelusuran terhadap akun penjual akhirnya mengarah kepada identitas pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah. AA kemudian ditangkap pada Senin (6/7/2026) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke area sekolah dengan cara merusak gembok pintu sebelum membawa kabur sejumlah barang elektronik, di antaranya satu unit laptop, printer, monitor, dan speaker. Laptop tersebut telah terjual secara daring seharga Rp300 ribu, sedangkan barang lainnya berhasil diamankan polisi sebelum sempat dijual. Pelaku mengaku uang hasil penjualan laptop telah habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli rokok.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AA merupakan alumni SD Negeri 70 Lubuklinggau. Kepada penyidik, ia mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di sekolah tersebut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengakuan pelaku.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap AA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan dampak negatif kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga dapat mendorong munculnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan.”








