Dugaan Bullying di SMPN 14 Lubuk Linggau Memanas, Orang Tua Korban Tegaskan Belum Ada Perdamaian

Guru, Sekolahku49 Dilihat

Lubuk Linggau, SUARAGURU.ID – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar di SMP Negeri 14 Lubuk Linggau kembali menjadi perhatian publik. Orang tua korban membantah adanya perdamaian sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan dan menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus diperjuangkan melalui jalur hukum.

Peristiwa ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di kawasan Kota Lubuk Linggau. Kejadian itu kemudian memicu reaksi masyarakat dan menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan terhadap narasi yang menyebut persoalan tersebut telah selesai melalui jalur damai. Menurut mereka, hingga saat ini tidak pernah ada kesepakatan perdamaian yang mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tetap menginginkan adanya penanganan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lubuk Linggau. Laporan resmi itu dibuat dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan perundungan yang terjadi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Di sisi lain, kasus ini turut menjadi perhatian berbagai pihak karena sebelumnya SMPN 14 Lubuk Linggau pernah menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada siswa agar menjauhi perilaku bullying serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Kasus dugaan bullying ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penegakan aturan, diperlukan pula pengawasan dari sekolah, orang tua, dan masyarakat agar setiap peserta didik dapat memperoleh perlindungan serta hak belajar yang bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *