JAKARTA, SUARAGURU.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan pihak perantara dalam perkara yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Rektor Unsoed tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga terdapat mekanisme berlapis dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak perantara diduga berperan dalam setiap penerimaan yang diterima oleh Akhmad Sodiq.
“Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Akhmad Sodiq terjaring OTT KPK pada Kamis (20/8/2026). Selain rektor, dua Wakil Rektor Unsoed turut diamankan dalam operasi tersebut. Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta bersama satu pihak lainnya, sedangkan dua wakil rektor diamankan di Purwokerto.
Dalam pemeriksaan awal di Polrestabes Banyumas, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. Dengan demikian, total terdapat sembilan orang yang saat itu sedang dimintai keterangan dalam rangkaian OTT tersebut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang menjadi barang bukti.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut pada saat informasi itu disampaikan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak serta mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran perantara dalam aliran penerimaan uang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.















