SUARAGURU.ID,. Jakarta – Sebelum memasuki mobil tahanan usai konferensi pers KPK tentang status hukumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel sempat mengungkapkan harapannya kepada Presiden. Noel pun berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Banyak pihak yang mengkritisi hal tersebut, salah satunya mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Mengutip detikNews, dirinya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan melindungi anggota kabinetnya yang terlibat korupsi.
Ia mengatakan jika pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti yang disampaikan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat akan ditahan KPK.
“Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari mantan Wamenaker Noel walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Hal itu sebagai efek jera agar tidak ada lagi tindakan (pejabat) seperti Noel yang terkena OTT oleh KPK,” kata Yudi dikutip dari detikNews, Minggu (24/8/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK lainnya, Harun Al Rasyid. Dengan keras ia mengatakan jika para tersangka harus tahu diri sebelum meminta pengampunan presiden.
“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden,” kata Harun saat dihubungi, Minggu (24/8).
Sebelumnya diungkapkan jika Istana juga telah mengambil sikap terkait terjaringnya Noel dalam OTT KPK pekan lalu. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” lanjut Hasan.