LUBUKLINGGAU, SUARAGURU.ID – Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Lubuklinggau menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Lubuklinggau usai adanya laporan dari wali murid.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan terjadi karena sejumlah siswa tidak mampu menghafal materi perkalian. Para siswa diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam pada tangan dan kaki, bahkan disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan pada Rabu (15/7/2026) sore karena saat kejadian dirinya sedang tidak berada di sekolah.
“Saya juga baru tahu informasinya kemarin sore. Kebetulan kemarin saya ada urusan jadi tidak masuk sekolah, jadi belum bisa menjelaskan terkait hal ini,” ujar Rusmani.
Ia menjelaskan, pihak sekolah telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kemarin sudah saya hubungi agar hari ini segera menghadap saya untuk menjelaskan kejadiannya seperti apa. Setelah itu, baru kita akan panggil juga murid dan orang tuanya,” katanya.
Polisi Dalami Laporan Orang Tua Murid
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau membenarkan telah menerima laporan dari orang tua salah satu siswa yang diduga menjadi korban. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para pelapor, korban, serta pihak sekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar, tadi malam sudah membuat laporan ke Polres Lubuklinggau. Tadi malam ada lima pelajar yang datang untuk membuat laporan, namun baru satu yang kami terima. Saat ini kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Dio Firmansyah.
Polisi menegaskan penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi serta dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil pemeriksaan.












