Polres Lubuk Linggau Edukasi Pelajar, Satu Unggahan Bisa Berujung Masalah Hukum

Event71 Dilihat

LUBUK LINGGAU, SUARAGURU.ID– Polres Lubuk Linggau memberikan edukasi kepada pelajar mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Kegiatan tersebut digelar di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau pada Kamis (13/8/2026) sebagai langkah pencegahan agar pelajar tidak menjadi korban maupun pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edukasi diberikan langsung oleh Kasihumas Polres Lubuk Linggau, AKP H Alwi. Materi disampaikan secara interaktif dengan memanfaatkan media audio-visual dan aplikasi Senopati Academy.

Melalui metode tersebut, para siswa tidak hanya mendapatkan penjelasan teori, tetapi juga diajak memahami contoh kasus yang dapat terjadi di dunia maya serta konsekuensi dari tindakan yang dilakukan melalui media sosial.

Alwi mengingatkan bahwa media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, seperti belajar, berkarya, berbagi informasi bermanfaat, membangun relasi yang sehat, serta memperkenalkan potensi diri dan lingkungan.

Sebaliknya, pelajar diminta tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian, fitnah maupun konten negatif.

Dalam kegiatan tersebut, pelajar juga diberikan pemahaman mengenai etika berkomunikasi di dunia maya. Menurut Polres Lubuk Linggau, aturan dan norma kesopanan tetap berlaku meskipun komunikasi dilakukan melalui media sosial.

Setiap komentar, unggahan maupun informasi yang dibagikan memiliki konsekuensi. Karena itu, siswa diminta menggunakan bahasa yang santun, menghargai perbedaan pendapat, serta tidak menyebarkan konten yang mengandung fitnah maupun isu SARA.

Selain persoalan etika, pelajar juga dibekali cara melindungi data pribadi, menghindari penipuan daring, mencegah cyberbullying, serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi ancaman, pelecehan atau pemerasan melalui media sosial.

Satu Unggahan Bisa Berdampak Panjang

Polres Lubuk Linggau turut menjelaskan sejumlah tindakan di dunia maya yang dapat berhadapan dengan persoalan hukum, seperti penyebaran berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik, akses data tanpa hak dan penyebaran konten asusila.

Alwi menegaskan pelajar harus memahami bahwa dunia digital bukan ruang tanpa aturan.

“Dunia maya bukanlah ruang hampa tanpa aturan. Setiap ketikan jari memiliki jejak dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak terkontrol, masa depan kalian terancam pidana,” tegas Alwi.

Kegiatan di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian edukasi yang akan dilaksanakan di sejumlah sekolah dan institusi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Melalui edukasi sejak dini, kepolisian berharap pelajar dapat semakin cerdas menggunakan media sosial, mampu membedakan konten yang aman dan berisiko, serta memahami bahwa kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *