Ironi si Depan Gerbang SPBU:Ketika Regulasi Perlindungan Konsumen Membentur Perut Rakyat Miskin

Opini39 Dilihat

OPINI

Oleh, Alfiansyah Hasan,S.Pd,.C.Med,.C.Neg
(Aktivis,NGO Perlindungan Konsumen,Ex Hakim BPSK,Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau).

​Pemandangan itu sudah menjadi bagian dari dekorasi jalanan kita sehari-hari: hanya beberapa meter di depan pintu keluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), berjejer botol-botol kaca atau pertamini digital milik pedagang bensin eceran. Di dalam SPBU, terpampang spanduk besar bertuliskan larangan keras membeli BBM bersubsidi dengan jeriken atau memperjualbelikannya kembali.

Namun tepat di depan mata aparat dan pengawas, rantai ekonomi informal itu tetap berputar setiap hari.
​Fenomena ini bukan sekadar urusan jual-beli komoditas, melainkan sebuah potret dilema hukum, ekonomi, dan kemanusiaan yang telanjang di depan mata masyarakat.
​Jerat Hukum yang Tegas di Atas Kertas
​Secara legal-formal, apa yang dilakukan oleh para pengecer bensin di depan SPBU adalah pelanggaran hukum yang nyata.

Distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar diatur ketat oleh negara agar tepat sasaran jatuh ke tangan masyarakat tidak mampu, kendaraan umum, dan pelaku usaha mikro.
​Setidaknya, ada dua instrumen hukum utama yang dilanggar dalam praktik ini:
​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Konsumen akhir berhak mendapatkan barang publik (dalam hal ini BBM bersubsidi) dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah (HET).

Ketika pengecer mengambil margin keuntungan tinggi dari BBM subsidi, hak konsumen untuk mendapatkan akses energi murah telah terdistorsi. Selain itu, aspek keselamatan konsumen diabaikan karena penyimpanan BBM eceran sering kali jauh dari standar keamanan kebakaran.
​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja): Regulasi ini secara eksplisit melarang siapa pun melakukan niaga BBM tanpa izin usaha.

Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
​Ketika para pelangsir (pembeli bermodus sepeda motor bertangki modifikasi atau mobil yang bolak-balik mengantre) menyuplai para pedagang eceran ini, kuota subsidi yang dibiayai oleh uang pajak rakyat sebenarnya sedang “bocor” ke sektor komersial informal.

​Ironi Perut yang Lapar
​Namun, hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa yang steril dari realitas sosial. Di sinilah letak ironi terbesar yang memicu dilema moral luar biasa.
​Siapakah para penjual bensin eceran di depan SPBU itu? Mayoritas dari mereka bukanlah korporasi atau cukong kaya. Mereka adalah masyarakat miskin kota atau pelaku UMKM kecil yang terhimpit keterbatasan lapangan kerja. Bagi mereka, menjual bensin di depan pom bensin—tempat di mana pasokan paling mudah didapat dan konsumen paling padat berkumpul—bukanlah bentuk pembangkangan sipil yang disengaja.

Itu adalah strategi bertahan hidup (survival mechanism) demi menyambung napas dapur di rumah.​Ada paradoks yang menyakitkan: mereka yang dikategorikan “miskin” dan seharusnya menjadi target penerima manfaat subsidi BBM, justru terpaksa melanggar hukum pertambangan dan perlindungan konsumen demi bisa makan. Mereka membeli BBM subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal kepada sesama masyarakat kelas bawah yang malas mengantre atau kehabisan bensin di tengah jalan. Sebuah lingkaran setan ekonomi kelas bawah.

​Dilema Penegakan Hukum: Tegas atau Tega?
​Bagi aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kondisi ini menciptakan posisi dilematis antara menjadi “tegas” atau “tega.”
​Jika hukum ditegakkan secara kaku dan radikal—artinya semua pedagang eceran digulung dan dipidana sesuai UU Migas—maka pemerintah akan dihadapkan pada gejolak sosial. Negara akan dituduh tidak pro-rakyat kecil, merampas piring nasi orang miskin, sementara penyelundup BBM subsidi skala besar ke sektor industri perkebunan atau pertambangan sering kali luput dari jerat hukum.

​Namun, jika dibiarkan terus-menerus atas nama “kemanusiaan” atau “kasihan”, maka wibawa hukum akan runtuh. Aturan perlindungan konsumen menjadi macan kertas, dan anggaran subsidi energi yang bernilai ratusan triliun rupiah akan terus bocor ke jalur yang tidak semestinya, dinikmati oleh rantai tengkulak kecil hingga menengah.

​Jalan Keluar: Transformasi, Bukan Sekadar Eksekusi
​Menyelesaikan dilema ini tidak bisa hanya dengan pendekatan keamanan (security approach) lewat razia dan penyitaan. Selama jurang ekonomi masih menganga dan lapangan kerja formal minim, menutup satu lapak bensin eceran hanya akan melahirkan dua lapak baru di tempat lain.
​Pemerintah perlu mengambil langkah jalan tengah yang transformatif:
​Digitalisasi Terintegrasi yang Ketat: Sistem QR Code (seperti Subsidi Tepat MyPertamina) harus diperketat di hulu (SPBU) untuk menutup ruang gerak para pelangsir profesional yang menyuplai eceran. Jika pasokan ilegalnya diputus secara sistem, eceran di depan SPBU akan mati secara alami tanpa perlu kekerasan fisik.

​Legalisasi dan Pembinaan Pedagang Kecil: Mengubah status pengecer ilegal menjadi mitra resmi dengan skala lebih kecil (seperti program Pertashop khusus untuk pelaku usaha mikro daerah terpencil/padat), dengan pengawasan ketat terhadap standar keselamatan kerja dan kepatuhan harga.

​Solusi Lapangan Kerja Alternatif: Kedeputian sosial pemerintah daerah harus hadir memberikan pelatihan dan permodalan agar para pedagang eceran ini memiliki opsi pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum.
​Menegakkan hukum perlindungan konsumen dan aturan BBM subsidi adalah keharusan demi keadilan anggaran negara. Namun, hukum yang adil adalah hukum yang juga memberikan solusi bagi mereka yang terpaksa melanggar demi sesuap nasi. Jangan sampai demi melindungi hak konsumen, kita justru mematikan hak hidup masyarakat paling miskin di depan gerbang SPBU yang gemerlap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *